REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan kibaran bendera Israel di Papua yang dilakukan oleh warga setempat beredar viral. Menanggapi ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan kepolisian semestinya tidak boleh tinggal diam. Ia menekankan agar ada langkah investigasi terkait pengibaran bendera Israel tersebut.
Kalau pun berita yang beredar di video itu benar, Mu'ti menilai hal itu adalah perbuatan melanggar hukum. Karena secara hukum, tidak boleh mengibarkan bendera negara lain, kecuali di wilayah diplomatik seperti Kedutaan dan Konsulat Jenderal. Selain itu, ia mengatakan secara politik mengibarkan bendera Israel berarti mendukung eksistensi dan kedaulatan Israel.
"Sikap ini jelas bertentangan dengan kebijakan politik pemerintah Indonesia yang jelas dan tegas mendukung perjuangan dan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina," kata Mu'ti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (19/5).
Mu'ti menambahkan, jika polisi membiarkan, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dan kedaulatan bangsa. Ia juga menegaskan bahwa pengibaran bendera Israel karena keyakinan agama tidak bisa dibiarkan.
"Harus ada langkah penindakan dan penyelesaian secara hukum," tambahnya.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa orang berjoget sambil melambaikan bendera Israel di sebuah ruangan besar dan tertutup. Kabarnya, kegiatan itu adalah Kebaktian Budaya ke-12 di Gelanggang Olah Raga Waringin Kotaraja Jayapura. Sementara video lain memperlihatkan massa berkonvoi dengan bus dan di setiap kendaraan tampak satu dua orang melambaikan bendera Israel.