Sabtu 19 May 2018 20:47 WIB

PSI akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

PSI menduga ketua dan anggota Bawaslu melakukan pelanggaran etik.

Ketua Umum PSI,  Grace Natalie, di Kantor DPP PSI,  Tanah Abang,  Jakarta Pusat,  Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PSI, Grace Natalie, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PSI menduga keduanya melakukan pelanggaran etik.

"Kami akan melaporkan mereka pekan depan," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (19/5).

Sebelumnya, Ketua dan Anggota Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Laporannya itu terkait dengan materi PSI tentang jajak pendapat cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian.

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," kata Grace.

Baca Juga: Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara

Selain itu, PSI menyatakan, kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI. Akan tetapi, keduanya mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.

"Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," kata dia.

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

"Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," tegasnya.

Baca Juga: Ini 7 Materi Iklan PSI yang Dianggap Melanggar oleh Bawaslu

Mengenai logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut, semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan jajak pendapat tersebut.

PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI.

"Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ucap Grace. 

Baca Juga: Pakar: Pelanggaran PSI Bukti Kurangnya Pengawasan Bawaslu

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement