Jumat 18 May 2018 10:38 WIB

Pertama Kali, KPK Jadikan Perusahaan Sebagai Tersangka

Perusahaan yang menjadi tersangka didugua melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Penetapan tersangka TPPU dari perusahaan oleh KPK seperti ini merupakan yang pertama.

"Kasusnya apa, nanti akan disampaikan pimpinan di konferensi pers Jumat (18/5) siang nanti. Yang pasti, ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Ia menerangkan, penyidik KPK memang sedang menangani sebuah perusahaan yang diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi. Di sana terdapat upah proyek yang terkait dengan kasus korupsi kepala daerah.

"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," ujarnya.

Bila tak ada perubahan kondisi, konferensi pers mengenai hal tersebut rencananya akan dilakukan pada siang ini. Febri menambahkan, KPK cukup menaruh perhatian dalam menyelidiki keterlibatan perusahaan, baik sebagai pelaku korupsi maupun pencucian uang.

"KPK cukup concern menelisik keterlibatan perusahaan, baik sebagai pelaku korupsi ataupun pencucian uang," ujar Febri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement