Kamis 17 May 2018 20:39 WIB

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Kapal Pengawas

Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran, menangkap ikan tanpa izin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Foto: dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 berhasil menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. 

Menurut pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, penangkapan tersebut dilakukan saat KP. Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan ilegal fishing. 

Kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement