REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- TNI AL dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal penangkap ikan asal Taiwan dan mengamankan 22 anak buah kapal di perairan Lhokseumawe, Aceh, karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6/2022) karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," kata Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa (21/6/2022).
Penangkapan kapal ikan asing tersebut berawal ketika KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I. Saat latihan, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut Internasional. Seharusnya, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.
"Kapal asing itu sempat lari. Namun, kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah dikejar. Di kapal tersebut ada seorang nakhoda beserta 22 anak buah kapal," kata Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung.
Kemudian, KRI Teuku Umar-385 menarik kapal penangkap ikan asing tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, untuk selanjutnya diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe. Komandan Lanal (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dugaan pelanggar kapal asing tersebut.
"Kini, kapal ikan asal Taiwan tersebut diamankan bersama seorang nakhoda serta 22 anak buah kapal setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," kata Kolonel Marinir Dian Suryansyah.