Selasa 21 Jun 2022 20:20 WIB

OJK Sultra: Pengajuan Keringanan Kredit Akibat Pandemi Rp 4,97 Triliun

Debitur banyak didominasi oleh perusahaan pembiayaan sebesar 51 ribu debitur.

Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan jumlah debitur, yang mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat pandemi Covid-19, mencapai Rp 4,97 triliun. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf saat bincang media di Kendari, Selasa (21/6/2022) mengatakan secara keseluruhan nasabah perbankan atau pembiayaan yang mengajukan keringanan cicilan akibat Covid-19 sebanyak 83.013 debitur senilai Rp 4,97 triliun.

"Disetujui restrukturisasi sebanyak 75.320 debitur atau senilai Rp 4,65 triliun," katanya.

Baca Juga

Dia menjelaskan debitur yang tidak disetujui saat mengajukan relaksasi kredit sebanyak 7.693 karena tidak memenuhi syarat salah satunya usaha dari nasabah sudah menurun sebelum terkena dampak pandemi Covid-19. Maulana menyebut, untuk restrukturisasi kredit ini sebagian besar didominasi perusahaan pembiayaan dan industri keuangan nonbank yang tercatat sebesar Rp 2,4 triliun dan diikuti industri perbankan tercatat Rp 2,1 triliun.

"Debitur juga banyak didominasi oleh perusahaan pembiayaan sebesar 51 ribu debitur dan perbankan 24 ribu debitur," ujar dia.

Ia menambahkan, dari per jenis restrukturisasi sebagian besar didominasi oleh UMKM yang sangat terdampak akibat adanya wabah pandemi Covid-19 yang mencapai 95,46 persen atau 23.621 debitur dari total 24.051."Tren restrukturisasi semakin melandai seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin melanda sehingga mobilitas masyarakat juga kembali normal dengan begitu aktivitas ekonomi juga tumbuh kembali pulih, bergairah sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran kreditnya," kata Maulana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement