REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis terdakwa He Xian Dong, nakhoda kapal ikan asal Taiwan, membayar denda Rp100 juta karena terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," kata majelis hakim pada persidangan, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, di Lhokseumawe, Selasa.
Majelis hakim persidangan tersebut diketuai Bakhtiar, didampingi Mustabsyirah dan Fitriani masing-masing sebagai hakim anggota. Turut hadir di persidangan jaksa penuntut umum (JPU) M Doni Siddiq serta Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, terdakwa He Xiang Dong bersalah melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa He Xiang Dong, warga negara China merupakan nakhoda MV Joho GT-198, membayar denda Rp150 juta.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Namun begitu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.
Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta. "Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.
JPU M Doni Siddiq juga menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.
"Kami menerima hasil putusan majelis hakim. Walau vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami, namun putusan majelis hakim masih dalam dua per tiga ketentuan. Artinya kami tidak harus melakukan banding," kata M Doni Siddiq.
Sebelumnya, Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL menangkap kapal penangkap ikan milik nelayan asal Taiwan di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6). Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.