Kamis 17 May 2018 20:01 WIB

Wiranto: Revisi UU Antiterorisme Rampung Sebelum Lebaran

Pemerintah tetap berharap pembahasan revisi UU Antiterorisme tidak diburu-buru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yakin Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme akan rampung sebelum Hari Raya Lebaran. Kendati demikian, pemerintah tetap berharap pembahasan revisi UU Antiterorisme itu tidak diburu-buru.

"Baru saya bicara, sekarang baru digarap, yang penting sebelum lebaran selesai, jangan buru-buru," kara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Wiranto juga enggan menjelaskan perbedaan pendapat terkait pengaturan dalam revisi tersebut. Termasuk soal pembagian peran antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Wiranto mengatakan, dia tak akan membocorkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, hal-hal itu bersifat rencana operasional dan tak dapat dibocorkan.

Baca Juga: Prabowo: Gerindra Dukung Percepatan Pengesahan RUU Antiterorisme

Pada Senin (14/5) lalu, Wiranto menerangkan, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Wiranto mengutarakan itu setelah melakukan pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Joko Widodo dan beberapa fraksi DPR RI di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Pembahasan Revisi UU yang berjalan selama dua tahun ke belakang itu akan segera diselesaikan sehingga tak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). "Kendala-kendala atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita, tentang Revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama," ujar dia. 

Menurutnya, sudah ada kesediaan dari berbagai pihak yang terkait dengan penyusunan Revisi UU tersebut untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir. "Dalam pertemuan ini kita sepakat, sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan secara bersama-sama," ungkap Wiranto.

Revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah dibahas lebih dari dua tahun, yaitu sejak April 2016. Wiranto mengatakan aturan itu merupakan payung hukum yang sangat dibutuhkan aparat keamanan, Polri, TNI, untuk menyelesaikan masalah terorisme.

Baca Juga: Wiranto: Parpol Janji Selesaikan Revisi UU Antiterorisme

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement