Rabu 16 May 2018 21:57 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bupati Bengkulu Selatan

Dirwan, Hendrarti, dan Nursilawati diduga sebagai penerima suap.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap Pengadaan Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Mereka adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istri Dirwan Mahmud, Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan Juhari yang bekerja sebagai kontraktor.

Dirwan, Hendrati dan Nursilawati diduga sebagai pihak penerima suap dan Juhari sebagai pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima DIM, Hen, Nur, dan diduga sebagai pemberi JHR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (15/5).

KPK menetapkan pihak penerima suap Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 U No 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas indikasi akan adanya pemberian kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pengumpulan bahan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (15/5) sore WIB di daerah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Di situ KPK mengamankan empat orang yakni Dirwan, Hendrati, Nursilawati dan Juhari.

Dari tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta. 85 juta berupa uang tunai dan Rp 15 juta berupa bukti transfer. Uang bukti yang ditemukan KPK diduga sebagai fee dari setoran proyek pengerjaan infratruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang nilainya total Rp 750 juta.

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung," ujar Basaria.

 

Febrian Fachri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement