Senin 14 May 2018 20:44 WIB

Jokowi Sebut KPK Bingung Soal Gratifikasi Kuda Sandel

Jokowi menyerahkan kuda Sandelwood kepada KPK.

Presiden Joko Widodo menunggang kuda Sandelwood yang diberikan masyarakat Sumba Saat mengunjungi Pulau Sumba di Kota Waetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Rabu (12/7).
Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Presiden Joko Widodo menunggang kuda Sandelwood yang diberikan masyarakat Sumba Saat mengunjungi Pulau Sumba di Kota Waetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, status kuda Sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah milik negara yang dititipkan di Istana Kepresidenan Bogor. Kuda itu pernah diserahkan Jokowi kepada KPK.

"Saya laporkan ke KPK, masuk gratifikasi. Terus ya sudah saya berikan ke KPK. Tapi ternyata KPK nggak punya kandang kuda, bingung lagi KPK," kata Presiden Jokowi saat berdiskusi dengan sejumlah kepala desa dalam peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah 2018 di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin (14/5).

Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah seorang warga asal Pulau Sumba bernama Marten Jagaribu mengatakan masyarakat Sumba telah memberikan kuda kepada Presiden. Setelah diserahkan oleh Jokowi, kuda tersebut dibawa oleh KPK untuk dipelihara di Istana Bogor, Sabtu (12/3).

Pada 11 Oktober 2017 KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan dua kuda pemberian itu adalah barang milik negara. KPK menitipkan kuda tersebut untuk pembelajaran kendati kuda bukan barang mati, namun Presiden tetap melaporkan pemberian tersebut.

Ya sudah tidak apa-apa. Saya juga, tidak prngin saya memiliki juga. Jadi kuda itu sekarang ada di Istana Bogor, tapi milik KPK," ujar Jokowi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono pada saat membawa kuda itu ke Istana Kepresidenan Bogor juga sempat menilik Museum Balai Kirti di Istana Kepresidenan Bogor untuk dijadikan tempat penyimpanan barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden. Hal itu dimaksudkan sebagai sarana edukasi bahwa seorang Presiden juga tetap harus melaporkan barang pemberian kepadanya ke KPK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement