Senin 14 May 2018 16:55 WIB

LIPI: Deradikalisasi Keluarga Harus Komprehensif

Manajemen deradikalisasi dalam konteks terorisme harus diubah total.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Kediaman keluarga pelaku bom bunuh diri di Jalan Wonorejo Asri XI Blok K/22, Rungkut, Surabaya.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kediaman keluarga pelaku bom bunuh diri di Jalan Wonorejo Asri XI Blok K/22, Rungkut, Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Fenomena teror bom di Indonesia menuju babak baru, yaitu melibatkan satu keluarga. Anggota Tim Kajian Pertahanan dan Keamanan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sri Yanuarti mengatakan deradikalisasi tidak cukup fokus pada pelaku, tetapi juga keluarga pelaku.

"Deradikalisasi keluarga harus ditangani dengan baik. Jika tidak, akan terjadi peniruan proses yang sama," kata Sri dijumpai Republika.co.id di Denpasar, Senin (14/5).

Ada tiga proses deradikalisasi keluarga yang bisa dilakukan, mengacu pada proses yang sudah diimplementasikan di Singapura dan Malaysia, yaitu aspek psikologi, sosial, dan religiusitas. Indonesia, kata Sri belum memiliki koordinasi semacam ini sebab pendekatan Undang-Undang Terorisme lebih kepada pidana, bukan psikologis, sehingga banyak proses diabaikan.

Singapura melibatkan 38 konselor yang menangani tiga aspek tersebut di bawah Kementerian Dalam Negeri. Aspek rehabilitasi sosial di Singapura dilakukan melalui jalur pendidikan.

Cara pertama adalah pendidikan khusus untuk anak-anak pelaku terorisme. Pendidikan diarahkan kepada pendidikan vokasi atau keterampilan. Kedua, membuat pemberdayaan perempuan yang ditinggalkan kepala keluarga -ayah atau suami- sebagai pencari nafkah. Kekuatan pendekatan ini sekaligus menjadi strategi untuk pemantauan.

"Kita tahu pemindahan informasi dari dalam sel ke luar sel lebih banyak melalui keluarga. Ketika keluarga menjenguk, pesan dari dalam sel (penjara) bisa tersampaikan keluar melalui keluarga. Sosial rehabilitasi dari keluarga bisa memutus jalur informasi itu," kata Sri.

Ketiga, memisahkan penanganan pelaku terorisme di penjara, terutama kombatan dengan pendukung (supporter). Ini sebab narapidana yang awalnya mungkin supporter biasa bisa menjadi lebih radikal ketika berada dalam satu penjara dengan kombatan.

Peran media sosial juga tak ketinggalan menyebarkan paham radikalisme di Indonesia. Riset LIPI, sebut Sri menunjukkan saat ini seseorang bisa menjadi radikal hanya dalam waktu 0-2 tahun, berbeda dengan zaman dahulu yang hanya enam hingga delapan tahun. "Kita harus mengubah manajemen deradikalisasi dalam konteks penanganan terorisme," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement