Senin 14 May 2018 15:20 WIB

Presiden: Dana Rp 187 Triliun Harus Berputar Di Desa

Dana desa didorong masuk ke desa supaya perputaran uang ada di desa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Budi Raharjo
Presiden Joko Widodo menghadiri Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta, Senin (14/5).
Foto: Kemendes PDTT
Presiden Joko Widodo menghadiri Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana Desa yang bergulir sejak 2015 hinga kini jumlahnya sudah mencapai Rp 187 Triliun. Dana  yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan di desa tersebut diharapkan hanya berputar di wilayah perdesaan.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo saat berbicara di hadapan peserta Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin (14/5).

"Uang itu didorong masuk ke desa supaya perputaran uang ada di desa, di kecamatan, atau maksimal peredaran uang ada di lingkup kabupaten," ujar Presiden.

Tahun depan, Presiden berjanji akan meningkatkan dana desa. Karena itu, ia mengingatkan kembali agar dana yang sudah mengalir ke desa-desa jangan tersedot kembali ke Jakarta. "Jangan sampai tersedot lagi masuk Jakarta," kata Presiden menegaskan.

Pada 2015, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 triliun. Setahun kemudian, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 47 triliun, pada 2017 menjadi Rp 60 triliun, dan tahun 2018 Rp 60 triliun.

Presiden mengatakan program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work adalah cara agar dana desa seratus persen berputar di daerah. Dengan begitu, konsumsi masyarakat desa akan meningkat, terciptanya ribuan lapangan pekerjaan, dan mampu membuka pertumbuhan ekonomi di desa.

"Bagaimana caranya? Dalam setiap program misalnya membuat jalan desa, membuat embung desa, membuat irigasi desa, misalnya membutuhkan pasir, beli pasir itu dari desa itu. Kalau nggak ada ke lingkup kecamatan, belinya di situ. Perlu batu, cari di lingkungan desa itu, dari lingkungan kecamatan. Uangnya biar beredar di situ terus, muter-muter terus," ujar Presiden menjelaskan.

Poin paling penting dalam PKT adalah seratus persen pekerja dana desa harus merupakan warga desa setempat. Pembayaran upah bisa dilakukan per hari atau minimal dibayar per minggu. "Misalnya di satu desa yang kerja 100 saja, berarti membuka 7,4 juta lapangan pekerjaan di desa. Kalau 200 pekerja setiap desa, berarti membuka 14 juta lapangan pekerjaan di desa," katanya.

Perihal dana desa ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam berbagai kesempatan, mengungkapkan hal serupa. Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa.

“Kalau ada yang tidak beres dalam penggunaan atau pelaksanaan dana desa, silakan melapor. Kami di Kemendes membuka berbagai saluran pengaduan. Jangan takut melapor kalau memang ada data penyimpangan yang jelas, kami pasti melindungi,” kata Mendes.

Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah tersebut dihadiri 7.200 kepala desa terpilih dari 74.957 desa di Indonesia, para pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini merupakan kerja sama dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement