Senin 14 May 2018 11:14 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan di Garut

Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuat miras oplosan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Anggota Polsek Tarogong Kidul menangkap dua orang terduga sebagai pembuat minuman keras (miras) oplosan yang selama ini dibuat di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi turut serta mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan minuman yang bisa mengancam nyawa itu.

"Dalam operasi di Pasar Ciawitali menemukan puluhan botol minuman oplosan dan bahan-bahan untuk membuatnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Aiptu Wahyono Aji pada wartawan Ahad, (14/5).

Ia menyebut dua pembuat miras oplosan itu berinisial AS (21 tahun) dan IB (26). Keduanya dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Keduanya mengaku sebagai pembuat miras oplosan, bahkan ditunjukan cara pembuatan hingga pengemasan menggunakan botol mineral," ujarnya.

Ia mengatakan miras itu dibuat dari bahan baku cairan alkohol 70 persen kemudian dicampur dengan minuman berenergi dan air mineral. Selanjutnya, miras dikemas dan dijual kepada pembelinya dengan harga yang relatif murah. Polisi pun ikut menyita puluhan botol miras berbagai merek dari wilayah Kherkof.

"Hampir setiap waktu memang penjual di daerah Kherkof selalu kami hajar dan ternyata pedagang ini semakin hati-hati menjual dan menyimpannya," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement