Jumat 11 May 2018 15:08 WIB

Rusuh Mako Brimob, Pengamat: Kembalikan Ahok ke Cipinang

Mako Brimob tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi Ahok.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps Brimob di Depok tidak seharusnya menjadi lokasi mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani masa hukumannya. Ahok seharusnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Pakar Hukum Pidana M Mudzakir mengatakan, sebelumnya Ahok dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan. "Nah, sekarang keadaan kan sebaliknya. Katanya Mako Brimob tempat yang paling aman buat Ahok, walaupun tidak tahu pasti ancamannya dari siapa, kan tidak jelas. Nah, sekarang keadaan sebaliknya," ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Jumat (11/5).

Menurut Mudzakir, pemberontakan narapidana yang terjadi pada Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5) itu merupakan bukti bahwa rutan tersebut tidak aman. Apalagi dalam regulasinya, seseorang yang sudah ditetapkan masa hukumannya, atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), seharusnya ditahan di lapas, bukan rutan.

Terpidana penjara seharusnya berada di lapas agar mendapatkan pembinaan sesuai dengan hak-haknya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi karena kasus Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tidak ada alasan lagi karena dia telah memiliki kekuatan hukum, jadi tetap masuknya di lapas, bukan rutan. Supaya dia punya hak sebagai binaan lapas, seperti hak remisi dan sebagainya. Kalau di rutan kan tidak ada pembinaan," kata Mudzakir.

Selain itu, Ahok harus segera dipindahkan ke tempat seharusnya, yaitu lapas, agar nanti tidak menimbulkan gejolak di tempat lain, mengapa melaksanakan pidana penjara di Mako Brimob, bukan di lapas. Apalagi, dari segi fasilitas dibandingkan dengan lapas, Rutan Mako Brimob memiliki fasilitas yang lebih bagus.

"Saya mengkritik itu. Kalau nanti orang menggugat, Ahok itu telah melaksanakan pidana penjara atau belum. Orang akan bisa menjawab yuridis formilnya belum karena dia ada di rutan, bukan lapas," katanya.

Ahok sudah ditahan di Mako Brimob selama setahun sejak divonis penjara selama dua tahun pada 2017 lalu. Dia sempat dibawa ke Lapas Cipinang sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement