REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemilik toko berinisial RR yang menjual berbagai jenis asesoris motor Harley Davidson diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. Penangkapan terhadap RR berawal dari laporan pihak Harley Davidson Motor Company dengan nomor laporan LPB/287/III/2018/Jabar tanggal 22 Maret 2018.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RR di tokonya Jl Merdeka No 412, Pangandara. Dari toko tersebut, polisi menyita puluhan asesoris berlabel Harley Davidson. Asesoris yang dijual di toko tersebut antara lain jaket, kaos, sarungan tangan, kain penutup wajah, kain penutup kepala, topi,ikat pinggang, jas hujan, gantungan kunci, emblem, dan sejumlah asesoris lainnya.
"Asesoris tersebut palsu. Pelaku sengaja menjual barang pasu tersebutdi tokonya," kata dia kepada para wartawan Kamis (9/5).
Atas kasus tersebut, kata Samudi, pelaku dijerat dengan Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kepada para wartawan, tersangka RR mengaku mendapatka nbarang tersebut dari seseorang yang merupakan produsen asesoris tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak pembuat asesoris palsu ini, kata dia.