REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten dan provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
"Terdapat 434 bupati/wali kota yang bertanggung jawab membina pengelolaan dana desa dan 33 pemerintah provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga nonkementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam siaran pers kepada Republika.co.id.
Menurut Taufik, diundangnya seluruh pemangku kepentingan terkait program dana desa itu agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. "Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya.
Taufik menjelaskan, pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk PKT perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam memfasilitasi desa untuk mengelola dana desa perlu secara terus-menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Taufik, semakin lambat proses pencairan dan penyaluran dana desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT. "Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin," kata dia.