REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut 10 tahun penjara kepada lima terdakwa anggota Geng Motor Jembatan Mampang (Jepang). Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (8/5).
JPU Putri Dwi Astrini SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Soebandi SH menuntut kelima terdakwa karena terbukti menjarah warung tegal (warteg) Kharisma dan warung kopi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Depok. Para terdakwa juga terbukti mengambil sepeda motor milik warga yang sedang makan.
"Kelima terdakwa sangat meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusaan barang yang dicuri dan melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan menuntut 10 tahun penjara," ujar JPU Putri Dwi Astrini SH saat membacakan tuntutannya.
Kelima terdakwa adalah Adithya Achmad Bachtiarsyah alias Adit alias Jaloy (18), Aldi Wijaya alias Dendy (18), Ripaldy Rizky Erlangga alias Gino (18), Habibi Albar alias Bibi (18), dan Alpin Pratama alias Caong (20). Sementara itu, enam terdakwa anggota geng motor Jepang lainnya adalah FDR, MAN, W, F, BM dan DSR menjalani persidangan terpisah dan JPU belum memutuskan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan di PN Depok pekan depan, Selasa (15/5). Kelima terdakwa akan diberi kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.