Senin 07 May 2018 15:58 WIB

Facebook Belum Bisa Setor Hasil Audit ke Kemenkominfo

Facebook masih menunggu hasil audit dari Otoritas Inggris.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kiri) dan Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kiri) dan Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner mengatakan, pihaknya belum bisa menyetorkan hasil audit terkait kebocoran data yang menimpa 87 juta pengguna Facebook di dunia. Sebab, hingga kini Facebook masih menunggu hasil audit dari Otoritas Inggris.

"Mengenai Cambridge Analytica, kami masih menunggu hasil investigasi dari pihak ketiga, yakni Otoritas Inggris," kata Simon setelah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara d kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).

Dia memohon, Pemerintah Indonesia memahami bahwa proses audit tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, proses audit harus dilakukan secara detail dan menyeluruh.

Rudiantara juga meminta agar pihak Facebook melakukan upaya paralel, selain menunggu hasil audit dari Otoritas Inggris. Sebab, dia khawatir ada pihak lain selain Cambridge Analytica yang juga mencuri data pengguna Facebook.

"Tadi saya sampaikan, enggak bisa hanya menunggu dari Otoritas Inggris. Tapi ya cari upaya lain karena kemungkinannya kita belum tahu apakah hanya Cambridge Analytica atau ada yang lain," kata Rudiantara menegaskan.

Selain itu, kata Rudiantara, pertemuan kali ini juga membahas bagaimana Facebook bisa mengambil andil dalam menyaring konten negatif. Dia menegaskan, manajemen penyaringan konten negatif mesti didorong.

"Kita punya PR untuk mendorong terus bagaimana manajemen penyaringan konten negatif ini. Makanya Facebook harus bekerja sama dengan Kominfo untuk tangani konten negatif," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Kemenkominfo melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada Facebook. Hal ini terkait dengan kasus skandal kebocoran data Facebook. Tenggat waktu yang diberikan Kemenkominfo jatuh pada Kamis (26/4).

Selain itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan waktu 30 hari (atau pertengahan Mei) pada Facebook untuk melakukan audit dan menyampaikan perkembangan audit tersebut terkait dugaan kebocoran data pengguna asal Indonesia. Mengenai hal ini, Facebook Indonesia tidak berjanji menyelesaikan audit itu dalam waktu yang ditentukan.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin di Komisi I dan Bareskrim untuk tanggal pastinya saya tidak bisa menjanjikan," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Jakarta, Rabu (18/4).

photo
Infografis Kebocoran data Facebook

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement