REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan Prajurit TNI yang merusak nama baik TNI dalam menjaga netralitasnya pada Pilkada dan Pemilu 2019. Dia memerintahkan prajurit untuk menjaga dan meningkatkan kebersamaan serta koordinasi yang baik dengan komponen bangsa lainnya.
"Termasuk Polri dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan bersama, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan Prajurit TNI yang merusak nama baik TNI," kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Didit Herdiawan pada upacara militer penerimaan Satgas Yon Komposit TNI Konga XXXV-C/UNAMID di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Hadi mengingatkan agar segenap prajurit TNI untuk senantiasa mempedomani komitmen netralitas TNI, dan senantiasa menjaga kesiapsiagaan satuan. Panglima TNI juga menyampaikan bahwa netralitas TNI, kesiapsiagaan satuan dan kebersamaan TNI-Polri adalah salah satu jaminan utama terciptanya situasi nasional yang kondusif.
"Netralitas TNI dan kebersamaan TNI-Polri adalah jaminan bagi terciptanya persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia," ujarnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini menyebutkan, para prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Yon Komposit TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXV-C United Nations Mission In Darfur (UNAMID) telah berhasil mengemban tugas sebagai diplomat bagi bangsa dan negara. Menurut dia, setiap pengalaman tugas yang telah dimiliki oleh para prajurit adalah pelajaran hidup yang sangat berharga.
"Jangan sia-siakan setiap pengalaman tugas yang telah kalian miliki, sekecil apapun itu adalah pelajaran hidup yang sangat berharga, dan sudah menempa para prajurit dalam meningkatkan kualitas diri," tuturnya.
Dalam rangkaian upacara tersebut, disematkan penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Santi Dharma kepada 808 prajurit TNI dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 18/TK/Tahun 2018, tanggal 1 Maret 2018.