Senin 07 May 2018 13:56 WIB

PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

Surat keputusan Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama tim kuasa hukum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama tim kuasa hukum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Dengan putusan tersebut, surat pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI tetap berlaku. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono. Majelis hakim pun menyampaikan, putusan yang mereka bacakan itu merupakan tingkat pertama. Karena itu, bagi pihak yang tidak sependapat, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement