Senin 07 May 2018 02:28 WIB

Polda Bekuk Tersangka Judi Online Berozmet Miliaran Rupiah

Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin.

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap empat tersangka dalam kasus judi online. Keempat tersangka yang semuanya wanita ditangkap di tempat berbeda.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat dihubungi, Ahad (6/4).

Kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.

Para tersangka ditangkap pada Sabtu (5/5) di beberapa tempat berbeda, yakni Indah Parahiangan ditangkap di kosan Perumahan Baloi Garden I Blok F No 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian, Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Kompleks Boulevard CC No 2 Nagoya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga, ditangkap di Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mencari anggota atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.

"Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina, untuk di terima sebagai anggota dan akan diberikan IP address," ujarnya.

Setelah mendapat IP addres, pemain bisa mendeposit dana untuk dapat melakukan taruhan di situs tersebut. Jika menang, uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui tranfer rekening.

Menurut tersangka, dalam sehari tersangka bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Dalam sebulan jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, beberapa kartu ATM, laptop, dan beberapa buku tabungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement