Ahad 06 May 2018 09:40 WIB

GNPF Ulama: Wajar Polisi Terbitkan SP3 untuk Habib Rizieq

Habib Rizieq dinilai bukanlah sosok pembenci dan penghina Pancasila

Rep: Novita Intan/ Red: Hazliansyah
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Sudah sewajarnya kepolisian mengambil langkah bijak dan mengeluarkan SP 3 terhadap kasus Habib Rizieq," kata ketua umum GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (6/5).

Menurutnya, selama ini umat Islam menanti sikap profesional polisi. Khususnya dalam menangani kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam.

"Selama ini kan isu kriminalisasi ulama dan aktivis sudah sangat melelahkan. Panjang sekali prosesnya," tambah Ustaz Yusuf.

Apalagi, lanjutnya, Habib Rizieq bukanlah sosok pembenci dan penghina Pancasila seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.

"Justru Habib Rizieq adalah orang yang sangat mencintai NKRI dan Pancasila. Beliau ingin Pancasila tetap tegak di Indonesia, khususnya sila Pertama, Indonesia harus berketuhanan," jelasnya.

Selain itu, Ustaz Yusuf juga berharap kasus yang membelit ulama dan aktivis dihentikan.

"Setidaknya masih ada 18 kasus lain. Ini juga harus dihentikan agar suasana berbangsa dan bernegara jadi kondusif. Suhu politik juga akan terkendali," tegasnya.

Kendati demikian, GNPF Ulama tetap meminta kepolisian bersikap tegas terhadap para pelaku penista agama.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku penista agama inilah yang membuat negara gaduh. Mereka harus ditindak, jangan dibiarkan. Hukum harus tegak," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement