Sabtu 05 May 2018 23:49 WIB

Tersangka Kasus Sodomi 41 Anak Segera Disidang

Kejaksaan saat ini tinggal menunggu waktu mengenai jadwal persidangan perdana.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah melimpahkan kasus sodomi terhadap 41 anak di Kecamatan Gunung Kaler dan Rajeg ke pengadilan setempat. Tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku Ws (49) alias Babeh.

"Penuntutan kasus tersebut dibagi menjadi dua tim yang ditangani oleh empat jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyardjo di Tangerang, Sabtu (5/5).

Pradhana mengatakan kejaksaan sudah menyerahkan berkas tersebut ke panitera Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa hari lalu. Dengan demikian, kejaksaan saat ini tinggal menunggu waktu mengenai jadwal persidangan perdana dengan menyeret WS ke meja hijau.

WS diduga melakukan sodomi terhadap 25 anak laki-laki di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, dan 16 anak lainnya di Kecamatan Gunung Kaler. Penyidik telah melakukan visum terhadap 35 anak sebagai korban untuk mengetahui penyebab serta bukti untuk menyeret tersangka ke persidangan.

Orang tua korban melaporkan WS kepada petugas Polsek Rajeg karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak. Petugas kemudian bergerak dan menciduk Ws serta melakukan pendalaman kasus, kemudian diketahui jumlah korban mencapai 25 anak yang telah disodomi.

Dalam penyidikan, tersangka sengaja melakukan aksi di pondok yang sudah dibangun sejak Oktober 2017 dengan alasan menerapkan ilmu kebal kepada anak. Korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.

Belakangan diketahui jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban WS. Dia menambahkan penyidik menyeret tersangka dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejaksaan membuat dua berkas tuntutan dengan empat jaksa, berkas pertama yang terjadi Kecamatan Gunung Kaler dan di Rajeg. Sebelumnya, Kajari setempat menyiapkan empat jaksa yakni Wahyudi, Samiaji, Tia Milla dan Esti Elda Putri untuk menyerat Ws ke pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement