Jumat 04 May 2018 12:59 WIB

KPK akan Bawa Setnov ke Lapas Sukamiskin Jumat Siang Ini

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP-el.

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat siang (4/5).

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Febri, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

"Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500, sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ucap Febri.

Febri mengingatkan bahwa kasus korupsi KTP-el tersebut merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi, dan swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara," ungkap Febri.

Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement