Kamis 03 May 2018 11:40 WIB

KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN

Gamawan sebelumnya juga menjadi saksi kasus korupsi proyek KTP-el.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Mendagri, Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Gamawan tiba di gedung KPK, pada Kamis (3/5).

"Saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Gamawan juga telah beberapa kali dipanggil lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e). Selain Gamawan, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan, sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016. Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatra Barat menjabat Mendagri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatra Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement