Kamis 03 May 2018 11:29 WIB

Lapas Sukamiskin tak Punya Persiapan Khusus Sambut Setnov

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus KTP-el.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa tindak pidana korupsi  KTP Elektronik, Setya Novanto  memberikan keterangan  kepada media  saat jeda  dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto memberikan keterangan kepada media saat jeda dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto (Setnov) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Lapas Sukamiskin memang banyak dihuni pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen mengatakan tak ada persiapan khusus dari lapas menyambut kedatangan Setnov. Setnov tetap diperlakukam seperti warga binaan lainnya.

"Nggak ada persiapan khusus. Sama dengan yang lain saja kalau ada yang masuk," kata Wahid saat dihubungi Republika, Kamis (3/5).

Wahid menyebutkan, pihaknya juga belum menentukan blok yang akan dihuni Mantan Ketua DPR RI tersebut. Menurutnya, lapas masih menunggu kepastian kedatangan Setnov sebelum menentukan blok ataupun kamar. Meski demikian, pihaknya siap menampung Setnov bersama warga binaan lainnya.

Ditanya soal waktu Setnov dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, ia menyebut belum mengetahui pasti. Bahkan ia mengaku belum dihubungi KPK terkait pemindahan politisi Partai Golkar itu ke Lapas Sukamiskin.

"Saya belum dihubungi KPK. Wartawan malah lebih tahu, kalau saya pribadi belum dihubungi. Belum ada omongan apa-apa juga," ujarnya.

Menurutnya pihaknya tinggal menunggu kedatangan Setnov. Lapas Sukamiskin sudah siap menerima kedatangan Setnov yang divonis 15 tahun penjara atas kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Saya tinggal menunggu saja. Tapi yang jelas kalau memang ke sukamiskin yaa kita terima. Nggak ada hal yang khusus," ucapnya.

Setnov memutuskan untuk tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Mantan Ketua DPR RI itu siap menerima segala konsekuensi dari putusan tersebut.

"Betul, beliau tidak ajukan banding. Sudah disampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi Republika, Rabu (2/5).

photo
Infografis Linimasa Kasus Setnov

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement