Rabu 02 May 2018 13:53 WIB

Seorang Buruh di Cikarang Curi Motor Temannya karena Iri

Dia iri terhadap temannya yang memiliki sepeda motor, sedangkan dia tidak punya.

Rep: Fergi Nadira / Red: Ratna Puspita
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang buruh di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencuri sepeda motor milik temannya. Perbuatan tersebut dipicu karena rasa iri terhadap temannya yang memiliki sepeda motor. 

Pada Senin (30/4) lalu, atau lima hari setelah pencurian, polisi akhirnya meringkus tersangka, Suntoro (25 tahun). Bersama penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Soopy berplat T 2027 YO milik korban Sofyan (18).

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi di mess perusahaan PT Prima Zen di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Pagaulan Desa Sukaresmo, Cikarang Selatan, Rabu (25/4) pekan lalu. Perusahaan tersebut menjadi tempat kerja tersangka dan korban.

Namun, dia mengatakan, saat kejadian tersangka sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Ketika memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan, Suntoro sudah berniat membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Saat Sofyan sedang bekerja, Suntoro diam-diam mengambil kunci motor korban yang tersimpan dalam tas yang berada di mess karyawan. “Modal kunci motor korban, pelaku membawa kabur kendaraan tanpa dicurigai karyawan lain,” kata Alin saat dikonfirmasi Republika, Rabu (2/5).

Menurut Alin, satpam juga tidak mencurigai aksi Suntoro karena sudah kerap melihat keduanya keluar dari mess berdua. Keesokan harinya, Alin menyatakan, korban terkejut karena sepeda motornya raib bersama kunci yang disimpannya di tas. 

"Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Pada tayangan itu, terlihat Suntoro, temannya, membawa kabur motor itu," ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan polisi langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi segera mempelajari bukti-bukti seperti CCTV serta menggali keterangan para saksi.

"Dari penyelidikan tersebut, kami identifikasi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan juga," kata Jefri.

Saat didatangi polisi, kata dia, timnya menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka. Suntoro mengaku nekat mencuri motor temannya sendiri karena iri pada korban. 

Bahkan, menurut Jefri, tersangka rela keluar dari tempatnya bekerja dan berniat mengambil motor diam-diam. "Pengakuannya baru pertama mencuri dan motifnya ingin menguasai harta korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukuman penjara di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement