Selasa 01 May 2018 21:30 WIB

Pengacara Keluarga Korban Pertanyakan Pernyataan Polisi

Fayyadh berharap polisi bersikap profesional menangani kasus korban meninggal ini

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum korban pembagian sembako di Monas bernama Rizki, Muhammad Fatayyah mendampingi orang tua korban memberi keterangan pers di RT 12/RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Kuasa hukum korban pembagian sembako di Monas bernama Rizki, Muhammad Fatayyah mendampingi orang tua korban memberi keterangan pers di RT 12/RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga korban meninggal saat pembagian sembako di Monas bernama Rizki (10 tahun), Muhammad Fayyadh mempertanyakan keterangan polisi ihwal penyebab meninggalnya korban. Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan korban meninggal karena dehidrasi dan panas tinggi.

"Makanya kami bingung, kenapa polisi bisa memberi keterangan seperti itu," kata kuasa hukum Muhammad Fayyadh di rumah korban rt 12/ rw 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (1/5).

Ia mengatakan, keluarga tidak mengetahui penyebab meninggalnya korban. Sebab, pihak rumah sakit tidak mengisi penyebab korban meninggal dalam surat keterangan.

Namun, ia memastikan korban berangkat dalam kondisi sehat walafiat. Selain itu, sebelum berangkat, ibu korban, Komariah dan korban sempat sarapan nasi uduk.

Selain tak mengisi penyebab korban meninggal, ia mengatakan, proses pengeluaran jenazah sempat mengalami kendala administrasi. Korban masuk sebagai pasien BPJS Kesehatan. Dengan demikian, saat keluar harus mengurus di konter BPJS Kesehatan.

"Ia berharap kepolisian bersikap profesional menangani perkara yang menimpa keluarga Komariah. harapannya ada penanganan serius dari polisi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement