Selasa 01 May 2018 19:32 WIB

Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur Bertambah

Hingga saat ini sudah ada lima orang tersangka yang ditahan di Polres Aceh Timur.

Petugas Pertamina mendeteksi gas dengan menggunakan Gas Detector di titik ledakan semburan api sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Pertamina mendeteksi gas dengan menggunakan Gas Detector di titik ledakan semburan api sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4) dinihari. Hingga saat ini sudah ada lima orang tersangka yang ditahan di Polres Aceh Timur.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kita kembali menetapkan satu orang tersangka. Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan di Idi, Selasa (1/5).

Tambahan satu tersangka berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 21 orang.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Dikatakan, kasus tersebut akan menjadi atensi pihaknya dalam menyelidikinya dan seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur. "Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya berperan sebagai pekerja dan pemodal," sebut Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun perlu digarisbawahi bahwa penangguhan akan dikabulkan bila tidak terganggu penyelidikan dan penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement