Senin 30 Apr 2018 23:53 WIB

Pengamat: Hukuman Mati Masih Jadi Hukuman Positif

Chairul mengatakan sisa terpidana mati harus tetap dilaksanakan

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan di Indonesia, sehingga tetap dilaksanakan bagi para terpidana mati sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum pindana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda. Chairul mengatakan hal tersebut ketika menanggapi permohonan Amnesty International Indonesia yang beberapa waktu lalu mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi mati untuk semua tindak kejahatan.

"Hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia sehingga masih diterapkan hingga saat ini," ujar Chairul ketika dihubungi di Jakarta, Senin (30/4).

"Apa dasarnya yang kemarin dieksekusi, lalu sisa napi terpidana mati yang lain kemudian tidak dieksekusi," kata Chairul.

Chairul menjelaskan bahwa sikap seperti itu tidak bisa didasarkan pada kemauan presiden, tetapi harus melalui kebijakan politik nasional melalui undang-undang.

"Itu harus tetap dilaksanakan, kalau mau diubah maka harus melalui perubahan undang-undang pada sejumlah sanksi pidana yang mengatur tentang hukuman mati," tambah Chairul.

Lebih lanjut Chairul mengatakan selama undang-undang terkait hukuman mati belum diubah maka hukuman ini harus tetap dilaksanakan. Karena bila dilakukan moratorium tentu akan berlaku tidak adil bagi para terpidana mati lain yang sudah dieksekusi.

Sebelumnya Amnesty International Indonesia meminta Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium eksekusi mati di tahun 2018 sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan. Menurut Direktur Eksekuktif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, tahun 2018 adalah momentum yang tepat untuk Indonesia memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen.

Usman mengatakan hal itu setelah laporan global Amnesty International menunjukkan jumlah eksekusi hukuman mati yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993. Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.

Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement