REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rr Laeny Sulistyawati, Ronggo Astungkoro
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi' Munawar menilai temuan Ombudsman terkait tenaga kerja asing (TKA) harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan soal TKA. Di antaranya, pemerintah perlu menimbang pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain. Sikap itu kemudian menjadi pijakan dengan menilai TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit daripada TKI yang berkerja di luar negeri. "Padahal, variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain," katanya seperti dalam pernyataan yang dilansir pada Ahad (29/4).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri selama ini memiliki dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal, ada kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja dengan keahlian terbatas.
Kedua, secara internal, kesempatan kerja di dalam negeri terbatas karena penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari pemerintah. Ia menambahkan, alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Rofi menambahkan, kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas atas pelanggaran keimigrasian. "Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing maka sesungguhnya pemerintah tidak memilki keberpihakan dan iktikad baik untuk tenaga kerja indonesia," kata dia.