Jumat 27 Apr 2018 17:37 WIB

Setnov Cabut Kuasa Fredrich Sepekan Setelah Ditahan KPK

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus KTP-el.

Terdakwa tindak pidana korupsi  KTP Elektronik, Setya Novanto  memberikan keterangan  saksi untuk   dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto memberikan keterangan saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Setya Novanto (Setnov) menegaskan, telah mencabut surat kuasa untuk advokat Fredrich Yunadi. Fredrich sendiri telah menjadi terdakwa kasus menghalangi penanganan perkara Setnov.

"Sepekan setelah saya diperiksa dan ditahan KPK saya cabut semua (surat kuasa). Saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich, waktu itu kami sudah pakai pengacara lain yaitu Pak Maqdir," kata Setya Novanto (Setnov) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/4).

Hari ini, Setnov menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh telah didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Semua termasuk surat kuasa dari istri saya ke Pak Fredrich," tambah Setnov.

Pengakuan Setnov berlawanan dengan pernyatan Fredrich pada 8 Desember 2017 yang mengaku mengundurkan diri menjadi pengacara Setnov. Setnov mengaku setelah Fredrich menjadi pengacaranya, Fredrich membuat 10 surat kuasa termasuk melaporkan ke polisi terkait pencekalan KPK.

"Semua Pak Yunadi yang mengerti jalannya. Saya kurang mengerti. Dia buat kuasa ke anak buahnya kalau tidak salah ada 10," tambah Setnov.

Fredrich juga yang mengajukan uji materi ke MK dan untuk tidak menghadiri pemanggilan KPK pada 15 November 2017. "Ya semua waktu itu sudah saya serahkan ke Pak Fredrich," tegas Setnov.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement