Kamis 26 Apr 2018 17:28 WIB

Fadli Zon Jadi Inisiator Pengusul Pansus DPR Tentang TKA

Fadli Zon menginisiasi penandatanganan dibentuknya Pansus DPR tentang TKA.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi pengusul pertama dibentuknya Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Fadli menginisiasi penandatangan dibentuknya Pansus TKA diikuti oleh anggota DPR dari Partai Gerindra lainnya Muhammad Syafii.

Fadli mengatakan, usulan Pansus TKA sebagai tindaklanjut diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang dinilai menganggu aspek politik dan keamanan Indonesia. Tak hanya itu, secara ekonomi juga Perpres dianggap mengancam para pekerja lokal.

"Kita perlu membuat Pansus untuk mendalami analisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri dan melihat TKA yang masuk dan proses pendataannya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Menurut Fadli juga, Perpres 20/2018 juga dianggap memberi jalan kebebasan bagi TKA makin merajalela di Indonesia terutama pekerja kasar. Ini yang kemudian menjadi kekhawatiran keberadaan Perpres tersebut. Sehingga kemudian keberadaan Pansus diharapkan dapat mendalami dan menganalisis apakah Perpres melanggar UU atau tidak.

"Saya kira sudaj banyak temuan dan bukti di berbagai daerah bahwa TKA ini merajalela dan menimbulkan persoalan. Tadi disebutkan mengganggu dari sisi ekonomi, politik dan keamanan," ujarnya.

Namun Fadli mengakui Pansus baru dapat terbentuk jika telah memenuhi persyaratan minimal dua fraksi dari 25 anggota. Sementara hingga saat ini baru dirinya yang mengusulkan pembentuk Pansus Angket TKA. Karena itu, ia menilai perlu lobi lobi dengan fraksi lain jika ingin membentuk Pansus TKA tersebut.

"Masih perlu lobi dengan fraksi-fraksi lain agar menyetujui terbentuknya sebuah Pansus TKA. Mudah-mudahan mendukung dan ikut menandatangani. Ini tahap pengusulan dengan minimal dua fraksi dan 25 orang yang dimulai oleh saya dan rekan saya Romo Syafii," kata Fadli.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri berharap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisasi di tahun tahun politik. Hal itu disampaikan Hanif menyusul bergulirnya penolakan terhadap Perpres 20/2018 yang diterbitkan Pemerintah baru-baru ini.

"Sudahlah, ini (Perpres) tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi sehingga iklim investasi dibuat kondusif. Karna itu tujuan nya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua , tolong jangan dipolitisasi," ujar Hanif saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement