REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf menilai usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak terlalu perlu. Komisi Pemilihan Umum sudah menjadwalkan untuk pendaftaran capres cawapres pada tanggal 4-10 Agustus 2018.
"Pakai aturan yang sudah ada sajalah. Aturan yang dibuat kan sudah ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Kalau sudah ada aturannya ya sudah," kata Al Muzzammil kepada wartawan, Kamis (26/4).
Jadwal ini sudah disusun jauh sebelum penyelenggaraan pemilu. Jadi alangkah baik menurutnya semua pihak ikuti saja jadwal yang sudah ada di KPU. "Kita hormati saja jadwal yang sudah ada di KPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang Undang (UU) Pemilu, Lukman Edy. Mantan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal ini menilai pemajuan jadwal pendaftaran capres cawapres diperlukan agar tidak melanggar aturan.
Sebab merujuk UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 226 ayat 4 menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu alasan pemajuan jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pilpres 2019, memberi waktu bagi koalisi parpol memperbaiki syarat pendaftaran capres dan cawapres.