Kamis 26 Apr 2018 13:27 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

Perpanjangan penahana Zumi selama 40 hari sejak 29 April 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi 2014-2017. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari.

"Terhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/4).

Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi juga membenarkan bahwa KPK memperpanjang penahanan kliennya itu.

"Hanya perpanjangan penahanan tidak ada pemeriksaan kok," kata Farizi di gedung KPK Jakarta.

Terkait proses penyidikan Zumi di KPK, ia mengatakan bahwa pemeriksaan belum masuk pada pokok perkara. "Jadi kan kemarin-kemarin pemeriksaan baru 'kulit-kulit' belum masuk ke pokok perkara. Jadi sampai sekarang belum tahu yang pastinya butuhnya penyidik itu apa. Kami belum tahu," ucap Farizi.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement