Rabu 25 Apr 2018 20:00 WIB

Golkar Kaji Keanggotaan Setnov Usai Vonis 15 Tahun Penjara

Golkar menunggu putusan hukum terhadap Setnov berkekuatan hukum tetap.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar akan mengkaji status keanggotaan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto setelah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara. Novanto sebagaimana disebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, Partai Golkar mempunyai aturan AD/ART. Di dalam AD/ART terdapat pakta integritas kader Golkar jika terlibat korupsi, terorisme maupun narkoba.

"Itu sudah ada ketentuannya. Ya kita sesuaikan saja dengan aturan yang ada. Ya kita lihat nanti setelah itu selesai kita akan pelajari, tentunya ada langkah-langkah yang akan kita ambil," ujar Lodewijk saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).

Lodewijk menegaskan, komitmen Partai Beringin di era kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk menjadikan Golkar bersih. Karena itu, Golkar menurut Lodewijk tentu tidak akan mentoleransi perbuatan koruptif. Itu juga yang diharapkan menjadi karakter kader Partai Golkar di masa depan.

"Itu komitmen Partai Golkar dengan tagline sekarang bersih, bangkit, maju menang. Saya selalu sampaikan kepada kader bahwa tagline ini jangan menjadi jargon kosong atau hanya lip service saja tapi juga menjadi karakter kader Partai Golkar," ujar Lodewijk.

Namun, Lodewijk kajian dilakukan hingga proses hukum kasus Mantan Ketua DPR tersebut berkekuatan tetap. Sebab, meski sudah ada vonis majelis hakim, Novanto masih berkesempatan untuk mengajukan banding.

"Ya tunggu. kan masalah beliau belum tuntas nih. Masih berproses," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement