Rabu 25 Apr 2018 14:18 WIB

Polri Akui Kesulitan Ungkap Dalang Aksi The Family MCA

Polisi terus mengusut kasus penyebaran ujaran kebencian oleh The Family MCA.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah berjanji akan mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks kelompok yang mengatasnamakan diri The Family MCA hingga ke aktor dan pendana utamanya. Namun, hingga saat ini, baik aktor utama maupun pendana The Family MCA belum juga terungkap.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan kepolisian terus mengusut kasus tersebut. Namun, ia mengakui kepolisian mengalami kesulitan dalam mengejar dalang penyebaran hoaks tersebut.

"Seratus tiga puluh juta pengguna medsos di indonesia, ini tidak gampang. Kita menyelidiki 10 saja belum bisa satu hari," ujar Setyo, Rabu (25/4).

Setyo menuturkan, teknik penyelidikan dan penyidikan siber adalah hal yang rumit. Penyelidikan siber membutuhkan teknik yang tidak biasa ."Teknik ini kan cukup rumit. Jadi, kita perlu teknik khusus, untuk menyelidikinya pasti pelru waktu," ujarnya.

Kendati ia mengaku sulit, Setyo menyatakan kepolisian serius dalam menangani kasus ini, apalagi terkait kasus penyebaran hoaks yang cukup menjadi konsentrasi Polri saat ini. Terkait kasus The Family MCA ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.

Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap pada Ahad (4/3). Sementara itu, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sementara itu, Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC dan seorang lagi di Yogyakarta.

Terakhir, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, penanganan untuk para tersangka tersebut kini memasuki tahap perlengkapan berkas perkara. "Tidak ada kendalanya, sedang berproses, tinggal perampungan berkas sekaligus pengembangan," ujar Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (26/3).

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokatif. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

photo
Infografis Polisi Mengejar MCA

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement