Selasa 24 Apr 2018 20:17 WIB

Jika Setnov Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus KTP-el.

Terdakwa kasus  tindak pidana korupsi KTP Elektronik  Setya Novanto menjalani persidanagan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa  (24/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani persidanagan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap jika Setya Novanto (Setnov) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Pada hari ini, Setnov divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Lebih lanjut, dia menyatakan, bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan tersebut. "Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek KTP-el," ujarnya.

Menurut dia, ketika ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Novanto, maka kami akan lihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya. "Saya kira hakim juga sudah melihat hal tersebut tadinya kalau pada putusan didengar bersama-bersama disebutkan secara jelas siapa saja pihak-pihak tersebut," ungkap Febri.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto mengatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto. Hak politik Setnov juga dicabut oleh hakim.

 

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement