Selasa 24 Apr 2018 20:07 WIB

MKD akan Gelar Rapat Respons Vonis 15 Tahun Penjara Setnov

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal membahas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Rapat internal untuk menentukan sikap MKD terkait posisi politikus Partai Golkar itu sebagai anggota DPR.

"Kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4).

Dasco mengatakan, belum mengetahui lebih lanjut pembahasan dalam rapat nanti. Namun, salah satunya akan membahas sikap MKD dalam merespons putusan pengadilan terhadap Novanto.

Menurut dia, MKD mengacu pada UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait status Novanto sebagai anggota DPR pasca putusan pengadilan. "Sampai keputusan inkracht, UU bunyinya seperti itu kecuali ditarik dari Fraksi Partai Golkar atau yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.

Dasco menjelaskan, opsi-opsi lain akan tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD yang akan dibahas di rapat. Berdasarkan Pasal 237 ayat 3, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan peluang opsi pemberhentian Novanto tanpa menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap tidak memungkinkan kecuali fraksi dan partai menarik keanggotaan Novanto. Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4).

In Picture: Dinyatakan Bersalah, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement