REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang vonis kasus mega korupsi KTP Elektronik hari ini, Selasa (24/4). Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar majelis hakim dapat membuat putusan adil dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan pihaknya. "Kami harapkan hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara baik," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Selasa (24/4).
Selain itu, Maqdir juga yakin bahwa dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak akan terbukti. Pasalnya menurut Maqdir, intervensi penganggaran tersebut tidak terbukti. "Menurut pendapat kami intervensi penganggaran dan pengadaan tidak terbukti," jelas Maqdir.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, Novanto mengaku kaget dituntut berat. "Terus terang, saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah. Secara jujur, saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini. Tapi, semua itu saya percayakan pada proses hukum," kata Setnov seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).
Hari ini merupakan sidang pembacaan putusan untuk mantan Ketum Golkar tersebut. Sidang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), pukul 10.00 WIB.