Selasa 24 Apr 2018 03:12 WIB

Penyelundupan 1.960 Kepiting Bertelur Digagalkan di Makassar

Kepiting bertelur itu rencanya dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Karantina Perikanan Aceh memperlihatkan barang bukti kepiting hidup bertelur yang akan dikirim ke Taiwan melalui bandara saat gelar kasus di Banda Aceh, Selasa (7/11).
Foto: ANTARA FOTO
Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Karantina Perikanan Aceh memperlihatkan barang bukti kepiting hidup bertelur yang akan dikirim ke Taiwan melalui bandara saat gelar kasus di Banda Aceh, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR  -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Makassar berhasil mengungkap penyelundupan kepiting bertelur di wilayah kerjanya.

"Tim berhasil menggagalkan pengiriman kepiting bertelur dan ini berkat kerja keras bersama untuk memberikan pemahaman dan penindakan kepada para pelaku usaha yang nakal," jelas Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Khadijah di Makassar, Senin (23/4).

Ia mengatakan kepiting bertelur dengan jumlah 1.960 ekor atau sekitar 510 kilogram (kg) itu rencananya dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan dokumen serta hasil pengakuan dari pelaku usaha, kepiting bertelur asal Kabupaten Bone ini akan diekspor ke Malaysia melalui Tarakan. "Rencananya, dari Tarakan kepiting ini akan diekspor ke Malaysia karena harganya sangat tinggi," katanya.

Icha, sapaan akrab Sitti Khadijah, mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak kejahatan ini ditaksir mencapai Rp306 juta lebih.

Menurut dia, tingginya harga kepiting bertelur di pasar internasional merupakan pemicu adanya praktik penyelundupan kepiting tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement