Selasa 24 Apr 2018 00:55 WIB

KPU: Hati-Hati Bagikan Barang Saat Resmi Nyapres

Sebelum resmi nyapres kegiatan bagi-bagi barang dan sembako masih bisa dilakukan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan calon presiden pejawat harus berhati-hati melakukan bagi-bagi barang jika sudah resmi mencalonkan diri pada Pemilu 2019.  Namun, jika kegiatan pembagian barang dilakukan saat ini, hal tersebut dinilai masih wajar dilakukan.

Menurut Hasyim, dalam kapasitas sebagai presiden, maka kegiatan bagi-bagi barang dan sembako yang dilakukan saat ini tetap bisa dilakukan. Jika Presiden giat memberikan bantuan untuk saat ini pun masih tetap bisa dilakukan.

"Sebab beliau (saat ini) masih presiden. Yang perlu hati-hati itu nanti kalau beliau sudah mencalonkan diri dan resmi ditetapkan sebagai capres," ujar Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Mentang, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Hasyim mengingatkan jika saat ini belum masuk masa pendaftaran capres Pemilu 2019. Dengan begitu, pendaftaran sebagai capres pemilu mendatang pun belum resmi dilakukan. "Pendaftaran capres saja masih belum, kalau nanti (sudah mendaftar) ya harus hati-hati," tegasnya.

Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus mendatang. Penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019 rencananya dilakukan pada 20 September. Sementara itu, masa kampanye Pemilu 2019 secara resmi akan dimulai pada 23 September.

Sebelumnya, anggota Bawaslu,Rahmat Bagja, mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak melakukan bagi-bagi sepeda saat sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, pembagian beberapa hal dalam rangka program pemerintahan tetap bisa dilakukan.

"Kalau bagi-bagi sepeda tidak boleh lah. Kami harap program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang," ujar Bagja kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Terlebih, lanjut dia, jika kegiatan bagi-bagi sepeda itu dilakukan atas nama pribadi. Sebab, hal itu justru berpotensi menguatkan kampanye oleh dirinya sendiri.

"Bagi-bagi secara pribadi juga tidak boleh, karena termasuk kampanye. Kalau sudah jadicapresdan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (melakukan bagi-bagi)," tegas Bagja.

Namun, pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang, presiden masih boleh melakukan beberapa pembagian, misalnya membagi-bagikan sertifikat tanah, meresmikan jalan, meresmikan jembatan, meresmikan jalan tol dan sebagainya. "Yang termasuk program pemerintah boleh dilakukan. Saran dari kami tersebut pun untuk diberlakukan pada saat masa kampanye pemilu. Sementara kalau saat ini presiden masih melakukan bagi-bagi sepeda, masih boleh," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement