REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK batal memperpanjang penugasan penyidik asal Polri, Muhammad Irhami, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Irhami sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/4).
Sebelumnya, pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap surat elektronik terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK. Surat itu mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri, Muhammad Irhami, yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 juncto PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dengan skema 4-4-2. Irhami diketahui menjadi pegawai negara yang diperkerjakan (PNYK) di KPK pada 2008. Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI.
"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu. Jadi, sebenarnya rugi lho karena BLBI kan masih ada (penyidikan) sebetulnya. Jadi, kita akan belajar lagi dari awal lagi kalau tim itu ketua satgasnya baru," kata Agus menambahkan.
Ia pun berharap kapolri dapat memberikan jabatan yang layak kepada Irhami setelah tidak lagi bertugas di KPK. "Saya memohon kepada kapolri supaya dilakukan assesment. Barangkali pantas untuk jadi kapolres karena perlu di-asses-kan di sana," ungkap Agus.
Pimpinan KPK pun saat ini belum menentukan siapa ketua tim satuan tugas (satgas) BLBI pengganti Irhami. "Belum tahu (penggantinya), masih akan kita tentukan, bisa saja satgasnya kemudian ditambah dengan seperti KTP-el dulu dari satu kemudian menjadi empat atau menjadi lima. Itu mungkin saja. Jadi, semua bekerja sama." ucapnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sudah dilimpahkan ke tahap II, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membuat surat tuntutan selama maksimal 14 hari untuk melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Baru ada satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.