Ahad 22 Apr 2018 22:21 WIB

Kapal Vietnam Ditangkap Petugas di Perairan Indonesia

Kapal kargo Vietnam bermuatan 29 ribu ton beras.

Red: Nur Aini
Penangkapan kapal dan nelayan asing (ilustrasi)
Foto: Antara
Penangkapan kapal dan nelayan asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kapal kargo berbendera Vietnam diamankan petugas penjaga perairan Indonesia-Malaysia karena memasuki wilayah perairan Indonesia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapal yang mengangkut 29 ribu ton beras saat ini diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Namun Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Shout melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Minggu menyatakan, dokumen keimigrasian seluruh kru kapal tersebut lengkap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan antarnegara, semua kru kapal berbendera Vietnam itu lengkap," ujar dia.

Kapal berbendera Vietnam tersebut diketahui bernama MV Dong Tien Phu Golden dengan kru sebanyak 13 orang masing-masing sembilan warga negara Vietnam dan empat warga negara India.

Nasution menerangkan, kapal Vietnam dengan 1.599 GT dinakhodai bernama Nguyen Huu Phong ini tujuannya ke Labuan Negeri Sabah, Malaysia, dengan mengangkut 29 ribu ton beras atau 116 ribu karung masing-masing 25 kilogram.

Nama-nama kru kapal milik Dhong Thien Phu Mien Nam JSC ini asal Vietnam adalah Nguyen Sy Duc (28) asal Vietnam nomor paspor C 7474298, Pham Hai Thao (24) nomor paspor C 4541712, Nguyen Huu Phong (36) nomor paspor B 7615902, Pham Van Tri (31) nomor paspor C 4747590.

Kemudian lainnya bernama Vu Dinh Si (34 tahun) nomor paspor C 0300413, Nguyen Thanh Dung (51 tahun) nomor paspor B 50991199, Bui Xuan Quynh (27 tahun) nomor paspor B 5203452, Le Chao The (36 tahun) nomor paspor C 4146623 dan Le Mai Luc (35 tahun) nomor paspor C 3558292.

Sedangkan empat kru asal India masing-masing Harpal Singh (23) nomor paspor P 6359215, Deepak Raj (25) nomor paspor Z 2212309, Sachin (23) nomor paspor L 8444602 dan Murali Govindappa (24) nomor paspor P 2893135. Nasution menambahkan, kru kapal Vietnam itu memiliki dokumen resmi sehingga dibenarkan memasuki wilayah Indonesia di Kabupaten Nunukan pada Kamis (19/4) karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement