Jumat 20 Apr 2018 06:19 WIB

Pekerja Migran Asal Indramayu Ditemukan Usai 13 Tahun Hilang

Dastin hilang di Amman Yordania

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Bendera Yordania (ilustrasi)
Bendera Yordania (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim Satgas KBRI Amman berhasil menemukan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama Dastin binti Tasja (30 tahun). Dastin merupakan warga Desa Juntikedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dikabarkan hilang kontak dengan keluarganya selama 13 tahun di Amman Yordania.

Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi mengatakan, saat ini Dastin sudah berada di Shelter Griya Singgah KBRI Amman dalam kondisi fisik yang sehat. Namun Dastin hanya bisa berbahasa Arab dan sudah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.

"Kami bersama anggota Tim langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya untuk mencari Dastin, diantaranya melakukan koordinasi dengan Unit Cegah Tangkal Tindak Perdagangan Manusia (Counter Trafficking Unit) Yordania," kata Suseno melalui keterangan pers kepada Republika, Kamis (19/4).

Menurut catatan, Dastin datang ke Yordania tahun 2005, dengan menggunakan visa turis, dan dipekerjakan secara tidak jelas dan berpindah-pindah oleh agen yang menanganinya di Yordania. Yang mana, saat ini agen tersebut telah tutup.

"Alhamdulillah akhirnya kita bisa mendapatkan informasi mengenai majikan Dastin dan menemukan Dastin di sana. Majikannya cukup kooperatif dan kita juga berhasil mendatangkan majikannya ke KBRI," kata Suseno.

Melalui bantuan petugas dari CTU, kata Suseno, majikan Dastin bersedia membayar denda perijinan, sisa gaji dan menyelesaikan hak-haknya selama bekerja dengan dia.

"Kita sudah pegang pernyataannya untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait dengan Dastin, termasuk denda dan sisa gajinya yang belum dibayarkan. Bila Majikannya lari bisa kita ajukan tuntutan hukum ke pengadilan dan diblacklist," kata Suseno.

Dastin adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania. Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2805 PMI yang bekerja di Yordania. Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki ijin, sedang 2300 orang masuk dalam kategori illegal.

Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.

Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement