Kamis 19 Apr 2018 23:52 WIB

Polisi Amankan Senpi Rakitan dari Pencuri Motor Tangerang

Lima pelaku diamankan dari sebuah kontrakan.

Petugas menunjukan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang diamankan dari tersangka Saiful (25) setelah tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung melakukan penangkapan di wilayah Lematang, Lampung Selatan, Minggu (9/7).
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas menunjukan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang diamankan dari tersangka Saiful (25) setelah tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung melakukan penangkapan di wilayah Lematang, Lampung Selatan, Minggu (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa. Barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan tersebut adalah dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga kunci letter T, enam anak mata kunci letter T.

Kapolsek Cikupa, Kompol Indrus Madaris di Tangerang, Kamis (19/4) malam mengatakan lima pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Pelaku adalah Can (19), Za (32), Jum, An (25), Rev (21) yang sempat bersembunyi di rumah kontrakan lantai dua," katanya.

Petugas juga mengamankan sebanyak 16 butir peluru kaliber 38, delapan unit sepeda motor berbagai merek, pisau dapur serta mata magnet pembuka kunci kontak.

Pelaku sengaja mengontrak di Perumahan Bukit Tiara Blok L-6 RT 05/04, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penghuni kontrakan memiliki banyak sepeda motor tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengerebek rumah kontrakan tersebut yang dipimpin Iptu Ngapip Rujito.

Ketika petugas menangkap lima pelaku tapi seorang di antaranya melompat dari lantai dua kemudian berlarian ke atap tetangga lalu menghilang.

Dia menambahkan upaya yang dilakukan adalah mengamankan pelaku, barang bukti, memeriksa, meminta keterangan saksi dan korban. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement