Kamis 19 Apr 2018 18:02 WIB

Wakapolri Desak Pemerintah Buat Regulasi Baru Tentang Miras

Miras oplosan menewaskan 45 orang bisa dikategorikan sebagai wabah penyakit

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin hadir di rumah tersangka Samsudin Simbolon di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4) siang untuk menggelar ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan tiga tersangka yang berhasil diamankan, HM istri SS, JS dan Samsudin Simbolon, pelaku utama yang ditangkap kemarin.

Turut hadir, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Bandung, Dadang M Naser, Dandim 0609/Kabupaten Bandung serta instansi dan lembaga lainnya. Dalam keterangannya, Wakapolri menegaskan kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung yang menewaskan 45 orang warga harus menjadi pintu masuk bagi seluruh stakeholder di Kementerian dan lembaga terkait untuk membuat regulasi baru terkait miras.

"Saya tegaskan, ini (kasus) dijadikan pintu masuk dan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga terkait untuk membuat regulasi baru (tentang miras)," ujarnya di hadapan wartawan, Kamis (19/4).

Ia menuturkan, kejadian yang menewaskan 45 orang tersebut merupakan kejadian besar yang dikategorikan sebagai wabah penyakit. Oleh karena itu, ia meminta agar regulasi tentang miras bisa diubah dan lebih baru.

Ia menambahkan, secara nasional pihaknya terus melakukan operasi miras dengan harapan peredaran miras bisa dihentikan serta opini publik bisa berhenti terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, regulasi terkait miras harus diatur sehingga tidak terjadi kasus yang sama dan terulang.

"Saya katakan, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang tidak serius kita akan tahu dan akan kita ganti," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement