Kamis 19 Apr 2018 17:15 WIB

Wakapolri Instruksikan Razia Miras Secara Besar-besaran

Kasus perederan miras menjadi prioritas jelang Ramadhan.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menginterogasi tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar rilis di kediaman tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, menginstruksikan jajarannya ditingkat Polda hingga Polsek untuk menggelar razia minuman keras (miras) secara besar-besaran. Menurutnya, kasus peredaran miras tak berizin atau oplosan harus menjadi prioritas jelang Ramadhan.

"Kita instruksikan untuk operasi besar-besaran, secara simultan, kemudian kita backup di Mabes Polri secara terpusat, operasi intelijen," ujar Syafruddin di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).

Dari catatan kepolisian, dalam sebulan terakhir kasus meninggal akibat menenggak miras sebanyak 112 orang yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin baik melalui regulasi maupun penindakan.

"Ujungnya menghentikan peredaran dan opini yang berkembangnya. Tindak lanjutnya regulasi di Kementerian dan stakeholder yang terlibat," kata dia.

In Picture: Ekspos dan Pemusnahan Miras Oplosan di Cicalengka.

Ia akan menindak tegas aparat bawahannya apabila tidak serius dalam melakukan penindakan miras ilegal maupun oplosan. Salah satu ancamannya yakni penggantian jabatan.

Ia pun meminta kepada jajarannya, jelang memasuki bulan suci ramadan peredaran miras dapat diminimalisir sekecil mungkin. "Bagi yang tidak serius akan kita tindak tegas. Kapolda atau Kapolsek, kita akan tahu mana yang serius mana yang tidak, yang tidak serius dan akan kita ganti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement