Rabu 18 Apr 2018 11:59 WIB

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Perwakilan Facebook Hari Ini

Bareskrim Polri telah menerima surat dari Menkominfo terkait kebocoran data Facebook.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri)  dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Prayogi
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Facebook Indonesia diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini, Rabu (18/4). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini terkait isu kebocoran data pengguna Facebook yang berasal dari Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto pun membenarkan bahwa perwakilan Facebook dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada Dittipid Siber Bareskrim. "Sampai saat ini belum ada perubahan informasi dari Ditsiber Bareskrim Polri, tetap hari Rabu ini," kata Setyo dalam pesan teksnya, Rabu (18/4).

Kendati demikian, Setyo tidak bisa mengungkapkan secara rinci substansi penyidikan tersebut. Terkait waktu penyidikan, Setyo juga belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. "Jam kerja," kata Setyo singkat saat ditanya terkait waktu pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kemenkominfo menindaklanjuti kasus ini.

Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Bila terbukti bersalah, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga delapan tahun penjara.

photo
Infografis Skandal Cambridge Analytica

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement