Rabu 18 Apr 2018 03:45 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Facebook

Facebook dianggap tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada Komisi I DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Reiny Dwinanda
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR akan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat dengan perwakilan Facebook Indonesia pada Selasa (17/4) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. DPR menginginkan agar laporan tersebut menjadi bahan penentu tindakan pemerintah terhadap penyalahgunaan data sejuta pengguna media sosial tersebut di Indonesia.

"Ini sudah menjadi isu yang sangat urgen untuk dibahas dan tentu isu-isu terkait suspend atau blokir Facebook ini sudah muncul, baik dari masyarakat maupun teman-teman di parlemen," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

Selanjutnya, Komisi I DPR juga akan meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah terhadap Facebook. Meskipun pihak Facebook telah berjanji akan memperbaiki sistemnya, belum ada jaminan terhadap pencegahan berulangnya insiden tersebut.

photo
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

"Kami ingin pemerintah menindak tegas Facebook karena jelas-jelas ada undang-undang yang sudah dilanggar dan ada jaminan yang sudah dilanggar. Selain itu, kami tetap minta Facebook untuk memenuhi perbaikan-perbaikan itu," kata dia.

Menurut Hanafi, Facebook Indonesia tidak memberi jawaban yang memuaskan kepada Komisi I DPR. Facebook dinilai bersikap defensif dan menampik adanya kebocoran sistem internalnya.

"Penyalahgunaan data tersebut harus diproses secara hukum," kata Hanafi yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

photo
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

Sementara itu, perwakilan Facebook Indonesia menyampaikan permohonan maafnya terkait kebocoran data satu juta pengguna oleh aplikasi ketiga dalam kasus Cambridge Analytica. Facebook mengakui belum melakukan upaya maksimal dalam mencegah penyalahgunaan perangkat.

"Merupakan kesalahan besar bagi kami untuk tidak memandang tanggung jawab kami secara lebih luas dan CEO kami sepenuhnya mengambil tanggung jawab itu. Kami di sini ingin menyampaikan permohonan maaf kami," ujar Kepala Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia Ruben Hattari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

Ruben memaparkan, Facebook menemukan jumlah 1.096.666 data pengguna di Indonesia yang terkena dampak dari pengguna aplikasi ketiga tersebut. Jumlah ini setara dengan 1,26 persen dari total jumlah orang yang terkena secara global.

Ruben menjelaskan, Facebook telah mengidentifikasi pengguna di Indonesia  yang terdampak, termasuk kemungkinan angka tersebut bisa lebih besar dari data yang sebenarnya. Namun, ia menegaskan, Facebook tidak pernah memberikan izin atau menyetujui penggunaan data oleh Cambridge Analytica yang diperoleh dari aplikasi pihak ketiga, Dr Kogan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement